Diskusi Kelompok Terpumpun Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah By Ferdiyanto RajaniMay 24, 2021May 25, 2021Berita InfoBBPKTBalai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah pada Senin, 24 Mei 2021.Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kahayan 1, Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, itu dibuka oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Valentina Lovina Tanate, M.Hum. Dalam sambutannya Kepala Balai menyampaikan bahwa diskusi dilaksanakan sebagai upaya mematangkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada masa sidang III nanti, yaitu pada September–Desember 2021.Peserta diskusi yang berasal dari berbagai latar belakang keilmuan memberikan saran dan masukan terhadap naskah yang sedang dibahas. Salah satunya ialah Louise Theresia, S.H., L.L.M. yang mewakili Asosiasi Pengajar HTM dan HAM. Ia menyampaikan bahwa butir-butir pasal rancangan peraturan daerah dan bagian yang menjelaskan urgensi keberadaan peraturan daerah sangat penting untuk disampaikan di dalam naskah akademik.Saran dan masukan dari narasumber dan peserta lain memberikan angin segar bagi kelanjutan naskah akademik rancangan peraturan daerah yang sedang diupayakan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. Harapan kita dengan adanya perda itu pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah berjalan dengan baik dan konstruktif.SobatBahasa #SobatSastra #SahabatDikbud #Bahasa #Sastra #ranperda #BBPKTMantap #kalteng #KalimantanTengah #Indonesia #BahasaDaerah #Dayak