BAB III
ARAH KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Arah kebijakan dan strategi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengacu pada arah dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Arah kebijakan Kemendikbud merupakan penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kemendikbud. Arah kebijakan tersebut dituangkan dalam strategi yang merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi Kemendikbud. Penjelasan masing-masing arah kebijakan dan strategi untuk mencapai Sasaran Strategis (SS) pada setiap Tujuan Strategis (T) dikelompokkan berdasarkan agenda pembangunan nasional (Nawacita).
Sasaran Strategis (SS) dan Tujuan Strategis (T) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan (Nawacita) 9, yaitu memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia adalah SS12 dari T5 Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dicapai dengan arah kebijakan yaitu: Peningkatan Jati Diri Bangsa melalui Pelestarian dan Diplomasi Kebahasaan serta Pemakaian Bahasa sebagai Pengantar Pendidikan.
3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Balai Bahasa Kalimantan Tengah
Arah kebijakan untuk mendorong tercapainya sasaran strategis terkait peningkatan mutu bahasa/sastra (Indonesia dan daerah) dan pemakaian/ apresiasinya di lingkungan pendidikan serta peran bahasa dan sastra di wilayah Kalimantan Tengah adalah pembentukan (pembangunan) karakter melalui program pengkajian (pengembangan), pemasyarakatan dan/ atau pembinaan, serta fasilitasi pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra. Arah kebijakan tersebut dilaksanakan dengan strategi:
(1) peningkatan tata kelola pengkajian dan pemetaan bahasa dan sastra melalui dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya;
(2) pemasyarakatan bahasa dan sastra;
(3) fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
(4) peningkatan layanan kebahasaan dan kesastraan; dan
(5) pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan.
3.3 Kerangka Kelembagaan
Untuk menjamin keterlaksanaan program Balai Bahasa Kalimantan Tengah diperlukan kerangka kelembagaan. Kerangka kelembagaan itu mencakupi struktur organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan aparatur sipil negara. Kerangka kelembagaan disusun dengan tujuan antara lain, untuk:
1) meningkatkan koordinasi pelaksanaan program-program sesuai dengan fungsi dan visi/misi Balai Bahasa Kalimantan Tengah;
2) membangun struktur organisasi yang tepat fungsi untuk menghindari ketumpangtindihan fungsi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program; dan
3) memperjelas ketatalaksanaan dan meningkatkan profesionalisme sumber daya aparatur.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Balai Bahasa Kalimantan Tengah mengacu pada Permendikbud Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kemudian diubah dengan Permendikbud Nomor 078 Tahun 2015. Akan tetapi, mengacu pada program dan kegiatan pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, program dan kegiatan Balai Bahasa Kalimantan Tengah disusun (secara internal) seperti tampak pada tabel berikut.
Tabel 3.1
Program/Kegiatan serta Penanggung Jawab pada
Balai Bahasa Kalimantan Tengah
No. |
Program/Kegiatan |
Penanggung Jawab |
1. | Program/kegiatan | Kepala Balai |
2. | Kegiatan Pengembangan | Korsubbid Pengembangan Bahasa dan Sastra |
Pengkajian | ||
Pembakuan dan Kodifikasi | ||
Informasi dan Publikasi | ||
3. | Kegiatan Pembinaan | Korsubbid Pembinaan Bahasa dan Sastra |
Pemasyarakatan | ||
Pembelajaran | ||
Peningkatan dan Pengendalian | ||
4. | Kegiatan Ketatausahaan | Kasubbag Tata Usaha |
Urusan Perencanaan | Korus | |
Urusan Keuangan | Korus | |
Urusan Ketatalaksanaan dan Kepeg | Korus | |
Urusan Kerumahtanggaan | Korus | |
Urusan Perpustakaan | Korus |