BAB IV
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
4.1 Target Kinerja
Sesuai dengan Renstra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa 2015—2019, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan bidang kebahasaan dan kesastraan serta berdasarkan beberapa pernyataan pada bab-bab sebelumnya, Balai Bahasa Kalimantan Tengah menargetkan kinerja program 2015—2019 sebagai berikut.
Tabel 4.1
Indikator Kinerja Kegiatan (IKK)
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | KEGIATAN | |
Meningkatnya jumlah dan mutu pengembangan bahasa dan sastra di daerah | 1.1 | Jumlah dokumen kajian bahasa dan sastra | 1. Kajian Penggunaan Bahasa Badan Publik di Daerah
2. Kajian Penggunaan Bahasa Media Massa di Daerah 3. Kajian Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang di Daerah 4. Kajian Berbahasa Indonesia Pendidik 5. Kajian Pemakaian Bahasa dan Apresiasi Sastra Peserta Didik Tingkat Dasar
|
1.2 | Jumlah kosakata bahasa dan sastra daerah | Penyusunan Lema | |
Meningkatnya akses dan mutu pelindungan bahasa dan sastra di daerah | 2.1 | Jumlah bahan ajar bahasa dan sastra | Penyusunan Materi Bahan Bacaan Pengayaan Pelajaran Bahasa Indonesia bagi Peserta Didik |
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | KEGIATAN | |
Meningkatnya akses dan mutu pemasyarakatan bahasa dan sastra di daerah | 3.1 | Jumlah pendidik terbina dalam penggunaan bahasa dan sastra | 1. Penyuluhan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Pendidik
|
3.2 | Jumlah pendidik teruji melalui UKBI | Pelaksanaan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia | |
3.3 | Jumlah masyarakat terbina dalam penggunaan bahasa dan sastra | 1. Penyusunan Jurnal/Majalah Pelindungan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra Daerah
2. Pembinaan Duta Bahasa di Daerah 3. Pembinaan Komunitas Baca di Daerah 4. Revitalisasi Komunitas Sastra 5. Musikalisasi Puisi 6. Gerakan Literasi Nasional |
|
3.4 | Jumlah pengapresiasi sastra | ||
3.5 | Jumlah Pemelajar BIPA | — | |
3.6 | Jumlah Penerjemah Tulis dan lisan (interpreter) | — | |
3.7 | Jumlah Lembaga yang penggunaan bahasanyta terkendali | Pembinaan Penggunaan Bahasa Indonesia Untuk Lembaga Publik |
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | KEGIATAN | |
Menguatnya tata kelola kelembagaan dalam penanganan kebahasaan di daerah | 4.1. | Jumlah pengunjung perpustakaan Balai/Kantor Bahasa | |
4.2. | Persentase tindak lanjut hasil temuan | ||
4.3. | Nilai Lakip Balai/Kantor Bahasa | Penyusunan LAKIP Balai Bahasa Kalimantan Tengah | |
4.4. | Persentase tindak lanjut kerja sama kelembagaan |
4.2 Kerangka Pendanaan
Kerangka pendanaan disusun dengan memerhatikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendanaan pendidikan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
Anggaran Balai Bahasa Kalimantan Tengah bersumber dari APBN. Perkiraan kebutuhan anggaran Balai Bahasa tampak pada tabel berikut.
Tabel 4.2
Perkiraan Kebutuhan Anggaran Balai Bahasa Kalimantan Tengah
2015–2019
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR | TAHUN | |||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | |||
Meningkatnya jumlah dan mutu pengembangan bahasa dan sastra di daerah | 1.1 | Jumlah dokumen kajian bahasa dan sastra | 201.993.000 | 270.310.000 | 105.747.000 | 158.392.000 | 293.515.000 |
1.2 | Jumlah kosa kata bahasa dan sastra di daerah | 64.636000 | 111.295.000 | 121.043.000 | 186.066.000 | 266.318.000 | |
Meningkatnya akses dan mutu pelindungan bahasa dan sastra di daerah | 2.1 | Jumlah bahan ajar bahasa dan sastra | – | – | – | 326.053.000 | 375.000.000 |
Meningkatnya akses dan mutu pemasyarakatan bahasa dan sastra di daerah | 3.1 | Jumlah pendidik terbina dalam penggunaan bahasa dan sastra | 1.092.650.000 | 971.323.000 | 323.530.000 | 448.990.000 | 813.940.000 |
3.2 | Jumlah pendidik teruji melalui UKBI | 141.868.000 | 375.000.000 | 169.890.000 | 211.264.000 | 242.217.000 | |
3.3 | Jumlah masyarakat terbina dalam pemggunaan bahasa dan sastra | 1.708.869.000 | 2.445.122.000 | 872.083.000 | 1.294.186.000 | 1.737.561.000 | |
3.4 | Jumlah pengapresiasi sastra | – | – | ||||
3.5 | Jumlah pemelajar BIPA | – | – | ||||
3.6 | Jumlah penerjemah Tulis dan lisan | – | – | ||||
3.7 | Jumlah lembaga yg penggunaan bahasanya terkendali | 42.251.000 | 87.461.000 | 1.682.000 | 380.288.000 | 3.095.851.000 | |
Menguatnya tata kelola kelembagaan dalam penanganan kebahasaan di daerah | 4.1 | Jumlah pengunjung perpustakaan | 2.853.000 | 3.757.000 | – | – | – |
4.2 | Persentase tindak lanjut temuan | ||||||
4.3 | Nilai LAKIP Balai/ Kantor Bahasa | 98.355.000 | 114.207.000 | 12.445.000 | 241.058.000 | 280.950.000 | |
4.4 | Prosentase tindak lanjut kerja sama kelembagaan | 12.300.000 | 10.350.000 | – | – |
4.3 Sistem Pemantauan dan Evaluasi
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam sistem ini tahapan perencanaan pembangunan terdiri dari 4 ( empat) tahapan, yaitu:
(1) penyusunan rencana;
(2) penetapan rencana;
(3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan
(4) evaluasi pelaksanaan rencana.
Keempat tahapan tersebut merupakan satu kesatuan fungsi menajemen yang saling berkait dan saling melengkapi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006, pengendalian adalah serangkaian kegiatan menajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan; pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin; dan evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (Output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, tata cara pengendalian dan evaluasi terhadap rencana pembangunan, pemantauan, dan evaluasi dilaksanakan oleh institusi terkait, antara lain Bappenas, DJA Kemenkeu, Itjen Kemdikbud, Biro Keuangan Kemdikbud, Biro PKLN Kemdikbud, BPKP, dan BPK. Pemantauan dan pelaporan dilakukan setiap minggu melalui MoLKKemdikbud.go.id, setiap bulan melalui E-Monev DJA, setiap triwulan melalui E-Bappenas, dan setiap tahun melalui LAKIP.