BAB V PENUTUP

BAB V

PENUTUP

Rencana Strategis (Renstra) Balai Bahasa Kalimantan Tengah Tahun 2015—2019 disusun berdasarkan pada Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015—2019, Renstra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Penyusunan Renstra dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya (1) mengkaji dokumen yang relevan dengan upaya pengembangan (pengkajian) dan pembinaan (pemsyarakatan) bahasa dan sastra khususnya di Kalimantan Tengah, dan pendidikan umumnya; (2) interaksi dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra baik di pusat maupun daerah dan seluruh jajaran Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah; (3) menganalisis capaian kinerja pembangunan pendidikan dan kebudayaan; dan (4) penyusunan renstra.

 

Terakhir, renstra ini menjadi acuan bagi Balai Bahasa Kalimantan Tengah dalam melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *