Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Bangun Komitmen Pemerintah Daerah Untuk  Merevitalisasi Bahasa Daerah

Palangka Raya, 5 Mei 2025 — Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kemendikdasmen, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Terkait Pelaksanaan Tahapan Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan agenda pertama dari rangkaian program Revitalisasi Bahasa Daerah.

Selain dibuka langsung oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Sekretariat Daerah Prov. Kalteng), Maskur, S.H. M.H., kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Sukardi Gau, M.Hum., Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Tomy Haridjaya, S.Sos., M.M., Kepala BGP Provinsi Kalimantan Tengah, I Ketut Sukajaya, S.Pd., M.Pd., serta Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dr. Dora Amalia secara daring. Rapat koordinasi ini diikuti oleh pemerintah daerah dari 14 kota/kabupaten.

Rakor ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi, membulatkan tekad, dan menyatukan suara pemangku kepentingan dalam merevitalisasi bahasa daerah. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahwa pengelolaan dan pemeliharaan bahasa daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dr. Sukardi Gau, M.Hum., Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa dukungan, baik berupa dana maupun sumber daya manusia, serta komitmen dari pemerintah daerah, kabupaten, dan kota di Kalimantan Tengah sangat diperlukan demi kelancaran pelaksanaan revitalisasi ini.

Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah pun telah menjadi pijakan yuridis dan pedoman operasional yang kuat bagi kegiatan yang berkaitan dengan pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah. Di samping itu semua, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah juga memerlukan masukan, saran, dan rekomendasi terkait dengan pelindungan bahasa daerah karena pemerintah daerahlah yang paling mengetahui situasi kebahasaan di daerahnya.

Sebelum membuka kegiatan secara resmi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Maskur, S.H. M.H. menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kemendikdasmen, yang memungkinkan kegiatan ini terlaksana. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah senantiasa memberi apresiasi dan dukungan kepada semua pihak yang melakukan segala upaya yang berkaitan dengan pelindungan bahasa dan sastra daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Telepon: 081255109399

Laman: balaibahasakalteng.kemdikbud.go.id


Catatan untuk Redaksi:
Siaran pers ini dapat dikutip seluruhnya atau sebagian dengan menyebutkan sumber dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *