


Palangka Raya–Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya untuk menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang lebih transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada publik. Amanat mengenai transparansi pemerintah itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui langkah ini, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah melakukan upaya-upaya penyediaan media dan informasi yang relevan bagi masyarakat. Dengan begitu, informasi bagi publik dapat diakses dengan langsung, mudah, dan murah.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Portal Satu Data Kementerian PANRB yang tertuang dalam berita dengan judul PPID sebagai Pintu Keterbukaan Informasi Publik untuk Wujudkan Good Governance menyampaikan bahwa, “Kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.”
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berupaya untuk mewujudkan good governance dengan membentuk dan menetapkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tim itu bertugas untuk memastikan setiap informasi yang relevan dan penting tersampaikan kepada masyarakat. Sebagai langkah awal proses kerja itu, Tim PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah yang dikomandoi oleh Afifah Nada Putri Ramadhani, Widyabasa Ahli Pertama, melakukan rapat penyusunan rencana kerja dalam meningkatkan sistem pengelolaan media dan informasi publik. Rapat itu juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemberian informasi berjalan dengan baik.
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan melalui PPID ini. Pola hubungan antara Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dan masyarakat pun diharapkan menjadi lebih transparan serta interaktif. Dengan begitu, bukan hanya amanat Undang-Undang yang akan tercapai, melainkan juga realisasi dari tata nilai Mantap dapat diwujudkan. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi lembaga yang Bermartabat, Bermanfaat, Akuntabel, dan Profesional.
Oleh: Tim Kerja Pengelola Laman dan Media Sosial BBPKT