
Palangka Raya–Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih predikat istimewa sehubungan dengan evaluasi kinerja organisasi tahun 2024 dan berdasarkan hasil penilaian terhadap pencapaian indikator kinerja utama serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Prestasi itu merupakan bukti nyata komitmen Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagai unit pelaksana teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kalimantan Tengah, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tugas dalam melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Kalimantan Tengah. Informasi mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa. Selain bahasa dan sastra Indonesia, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah juga mendukung pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Kalimantan Tengah.
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah selalu berusaha untuk melakukan perbaikan demi mewujudkan tata nilai Mantap (Bermartabat, Bermanfaat, Akuntabel, dan Profesional). Hasil evaluasi dan penilaian tersebut menunjukkan bahwa Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah selalu berusaha memberikan kinerja terbaik untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang telah membantu Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dalam mencapai hasil ini. Predikat Kinerja Istimewa ini bukan hanya sebuah penghargaan, melainkan juga motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan kontribusi terhadap pengembangan bahasa di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Muis.
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah selalu melaksanakan program-program dengan efektif serta berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan bahasa sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Dengan pencapaian ini, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah semakin mantap dalam mewujudkan visi dan misi. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berharap agar prestasi ini dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk turut serta dalam menjaga dan melestarikan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah di Kalimantan Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah adalah landasan kuat dalam berkinerja lebih baik lagi dalam bidang kebahasaan dan kesastraan di Kalimantan Tengah.