Dialog Kebahasaan: Rencana Pembentukan Regulasi Kebahasaan di Provinsi Kalimantan Tengah

Balai Bahasa Kalimantan Tengah mengadakan dialog kebahasaan dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Ketua PWI Kalimantan Tengah pada 25 Juni 2020. Tujuannya adalah untuk mendorong lahirnya regulasi kebahasaan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, dan bahasa negara dilahirkan sebagai alat komunikasi lintas daerah di wilayah NKRI. Oleh karena itu, penggunaannya perlu diatur agar tatanan kebahasaan terarah dan berjalan sesuai dengan norma.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 membahas secara detail peran dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara di segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi dalam hal menangani masalah kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah.

Drs. I Wayan tama, M.Hum. menyampaikan bahwa Balai Bahasa Kalimantan Tengah sebagai lembaga bahasa yang mewakili pemerintah pusat akan menginisiasi terbitnya regulasi kebahasaan ini dengan membentuk tim. Tim nantinya akan membantu memfasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh bahasa dan adat, pemangku kepentingan, dan media.

Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, menurut Harris Sadikin, Ketua PWI Kalimantan Tengah, masih kurang. Masyarakat lebih senang menggunakan bahasa asing di ruang publik, misalnya dalam ungkapan “Penetapan Kawasan Water Front City”. Bahkan, ketika pandemi korona, bermunculan banyak istilah asing. Kita berkewajiban menjadikan bahasa Indonesia tuan rumah di negeri sendiri. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

PWI menyambut baik rencana Balai Bahasa Kalimantan Tengah membuat regulasi kebahasaan di Kalimantan Tengah. PWI berusaha menjadikan bahasa Indonesia bahasa nomor satu. Media massa di Kalimantan Tengah sudah menggunakan bahasa Indonesia dan memadankan kata atau istilah asing ke dalam bahasa Indonesia dengan KBBI sebagai acuan. Saatnya pemerintah dan masyarakat berkomitmen menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nomor satu.

Menanggapi hal tersebut, Saring, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi tentang kebahasaan. Pemerintah daerah semestinya membuat regulasi penggunaan bahasa Indonesia baik dalam tata naskah dinas maupun pergaulan sehari-hari. Regulasi diharapkan tidak hanya mengatur penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga memuat kearifan lokal, bahasa daerah, kesenian, dan kebudayan daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu komitmen dari pemerintah daerah, didorong Balai Bahasa Kalimantan Tengah, dan dukungan dari DPRD.

DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili H. Maruadi, S.H., S.Sos. menyambut baik adanya inisiasi pembuatan perda kebahasaan ini. DPRD selaku wakil rakyat siap untuk menerima rancangan regulasi dan naskah akademik tentang kebahasaan untuk dikaji dan dipertimbangkan menjadi regulasi (perda). Perlu penyelarasan persepsi dari pemerintah, DPRD, akademisi, dan pihak terkait untuk membahas hal ini. 

Drs. I Wayan Tama, M.Hum. menambahkan bahwa bahasa daerah merupakan sumber utama pengayaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia diupayakan untuk ditingkatkan status atau fungsinya menjadi bahasa dalam pergaulan luas atau menjadi bahasa internasional. Masyarakat Kalimantan Tengah tentu mendukung hal tersebut. Selain itu, kehadiran perda kebahasaan juga akan menjadi warisan bagi generasi muda untuk tetap melestarikan bahasa daerah dan mengutamakan bahasa Indonesia di wilayah Kalimantan Tengah.

Pembentukan peraturan daerah tentang penggunaan bahasa Indonesia belum terlambat. Kalimantan Tengah masih dalam proses pembangunan menuju wilayah yang maju. Belum banyak gedung dan bangunan yang dibangun seperti di Pulau Jawa.

Lebih lanjut, Kepala Balai Bahasa Kalimantan Tengah dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa banyak bahasa daerah di Kalimantan Tengah sehingga sulit menentukan bahasa daerah yang menjadi muatan lokal. Berbeda aliran sungai, berbeda pula suku dan bahasa yang dipergunakan. Oleh karena itu, perlu dikaji agar tidak timbul masalah baru.

H. Maruadi, S.H., S.Sos. mendorong adanya kesepakatan antara Balai Bahasa Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi, DPRD, dan didukung media massa untuk mendukung disusunnya peraturan penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Selanjutnya, diajukan dan dilakukan studi banding ke daerah yang sudah memiliki perda dan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Media siap mengawal dan terlibat untuk memberikan masukan agar perda kebahasaan di Kalimantan Tengah segera disusun. Pemerintah daerah, DPRD, dan Balai Bahasa Kalimantan Tengah selanjutnyan akan bersinergi untuk melakukan diskusi dengan melibatkan pihak-pihak terkait, fraksi, dan komisi dalam menggodok terbentuknya sebuah regulasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *