Palangka Raya, 5 Maret 2018. Balai Bahasa Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Diskusi Terpumpun Kebijakan Pemakaian Bahasa Media Massa di Hotel Fovere, Jalan G.Obos, Palangka Raya. Ketua panitia Diskusi Terpumpun ini adalah Muston Sitohang, S.Pd. yang beranggotakan Septiana Delaseniati, S.Pd. dan Trismei Nunus, A.Md. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Balai Bahasa Kalimantan Tengah (Drs. Haruddin, M.Hum.). Peserta kegiatan Diskusi Terpumpun ini berjumlah 25 orang adalah redaktur dan wartawan perwakilan media massa yang berada di Kalimantan Tengah. Tujuan kegiatan diskusi ini adalah untuk menjembatani antara pelaku media massa dan Balai Bahasa Kalimantan Tengah dalam hal kebahasaan. Harapan dari kegiatan Diskusi Terpumpun Kebijakan Pemakaian Bahasa Media Massa ini adalah terjadi keselarasan antara Balai Bahasa Kalimantan Tengah dengan pelaku media massa di Kalimantan Tengah dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia dalam media massa di Kalimantan Tengah. Saat pembukaan kegiatan Diskusi Terpumpun Kebijakan Pemakaian Bahasa Media Massa ini diserahkan juga hasil tes UKBI pelaku media massa secara simbolis oleh Kepala Balai Bahasa Kalimantan Tengah pada perwakilan peserta Diskusi Terpumpun ini.
Materi yang diberikan pada Diskusi Terpumpun ini adalah Kebijakan Bahasa Nasional yang disajikan oleh Kepala Balai Bahasa Kalimantan Tengah (Drs. Haruddin, M.Hum.) dan paparan hasil penelitian Penggunaan Bahasa pada Media Massa di Kota Palangka Raya oleh Tim Peneliti Kebahasaan (Dwiani Septiana, M.Hum., Ai Kurniati, M.Hum., Kambang, S.Pd.). Hasil dari paparan penelitian Penggunaan Bahasa Indonesia pada Media Massa di Kota Palangka Raya adalah kurangnya sikap positif para pelaku media massa terhadap bahasa Indonesia. Tindak lanjut dari hasil penelitian ini Balai Bahasa Kalimantan Tengah akan mengadakan penyuluhan kebahasaan untuk redaktur dan jurnalis atau pelaku media massa. (Elis Setiati)