Komitmen Bersama Pemerintah Daerah dan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dalam Revitalisasi Bahasa Daerah

Palangka Raya, 9 Maret 2023—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah terus menjalankan upaya yang berkaitan dengan pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah di Kalimantan Tengah. Rapat Koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pakar dalam Rangka Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah Tahun 2023 merupakan tahapan paling awal dalam rangkaian kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah sebagai implementasi Merdeka Belajar Episode ke-17. Kegiatan Rakor berlangsung selama 3 hari, tanggal 8 s.d. 10 Maret 2023.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Muhammad Muis, M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa tim Balai Bahasa telah melakukan koordinasi ke 14 kabupaten/kota sebelum pelaksanaan Rapat Koordinasi. Seluruh sekretaris daerah dan kepala dinas atau yang mewakili sangat menyambut baik dan siap memfasilitasi Pelatihan Calon Guru Master yang akan dilaksanakan di 14 kabupaten/kota. “Tujuan akhir RBD bukanlah untuk festival, namun bahasa dan sastra yang semakin dekat dengan sanubari anak-anak dan penutur muda, agar bahasa daerah tetap lestari di tanah kita.” tegas Muis seraya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah terhadap dukungan untuk Revitalisasi Bahasa Daerah.

“Kita menjalankan 3 prinsip pelaksanaan dalam rangkaian RBD ini.” ungkap Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dr. Imam Budi Utomo, M.Hum., dalam sambutannya melalui Zoom di hadapan sekitar 70 peserta Rakor.

Prinsip pertama, fokus kepada bahasa-bahasa yang telah ada dalam Peta Bahasa Daerah Indonesia.

Kedua, sinergi. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah tidak mungkin melaksanakan Revitalisasi Bahasa Daerah sendirian. Diperlukan dukungan dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan, praktisi, bahasawan, dan lain-lain. Niat baik ini tidak akan berhasil tanpa adanya kerja sama dan kerja bersama yang menjadi sebuah gerakan. Ketiga, keberlanjutan. Menambah bahasa diperbolehkan, namun bahasa-bahasa yang telah direvitalisasi tahun kemarin tidak boleh ditinggalkan, tetap dilakukan berkelanjutan.

Kalimantan Tengah memiliki 27 bahasa dan ratusan dialek dan subdialek. Bahasa-bahasa itu dituturkan oleh sekitar 2,7 juta jiwa yang menghuni 13 kabupaten dan 1 kota. Kekayaan budaya yang luar biasa dan tidak ternilai itu akan ditelan waktu jika tidak dikelola dan dipelihara dengan baik. Melalui Rakor ini diharapkan menghasilkan formula terbaik dan kesepahaman yang produktif dalam hal pelindungan bahasa daerah di Kalimantan Tengah.

Mendukung hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Nuryakin, M.Si., yang turut hadir untuk membuka kegiatan Rakor turut mengingatkan bahwa tanggung jawab pelestarian bahasa dan sastra daerah sesungguhnya berada di pundak pemerintah daerah. Instansi pusat, dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menjadi fasilitator dan koordinator. “Untuk itu, kami harapkan peran aktif semua pemerintah daerah kabupaten/kota untuk turut menyukseskan dan menyinambungkan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah.” pungkasnya.

Kegiatan revitalisasi bahasa daerah selain dilakukan untuk menempatkan kembali bahasa daerah di ranah yang semestinya, promosi kepada penutur muda usia juga menjadi prioritas. Komunitas dan generasi muda yang menjadi sasaran kegiatan ini wajib lebih mengenali dan memahami bahasa dan budayanya. Mereka harus diperkenalkan dan dipajankan sesering mungkin kepada bahasa ibunya.

Tahun ini semua kabupaten dan kota terlibat dalam revitalisasi yang difokuskan kepada delapan bahasa, yaitu bahasa Dayak Ngaju, bahasa Maanyan, bahasa Ot Danum, Melayu dialek Kotawaringin, Dayak Siang, Dayak Bakumpai, Dayak Katingan, dan Sampit. Beberapa bahasa yang telah direvitalisasi tahun lalu, tahun ini direvitalisasi kembali agar proses itu berkelanjutan. Penambahan bahasa-bahasa baru dimaksudkan untuk mengamplifikasi dan mendiversifikasi bahasa dan daerah sasaran. Dengan demikian, dampak yang diharapkan akan menjadi lebih luas. Kita semua berusaha semaksimal mungkin agar budaya kita, budaya Dayak, termasuk bahasa-bahasa Dayak, tidak hilang begitu saja, tetapi terlindungi, terlestarikan, agar lebih kuat dan bermanfaat.

Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah juga telah disahkan dan ditandatangani oleh Gubernur pada 5 September 2022. Diharapkan Perda tersebut segera diratifikasi supaya kegiatan yang berkaitan dengan pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah memiliki pijakan yuridis dan pedoman operasional yang kuat. Dengan pijakan dan dasar hukum yang kuat tersebut pemerintah kabupaten dan kota diharapkan segera pula menyusun langkah-langkah strategis untuk mendukung kegiatan itu.

Seluruh pemerintah daerah dan bahasawan/pakar yang menghadiri Rakor tersebut menunjukkan dukungan yang sigap dan positif. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Revitalisasi Bahasa Daerah Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *