Konsinyasi Prapenerbitan Kamus Dwibahasa Melayu Waringin-Indonesia dan Kamus Dwibahasa Dayak Katingan-Indonesia

Palangka Raya—Bahasa daerah menunjukkan identitas dan jati diri kelokalan penuturnya yang penting untuk mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak. Di Kalimantan Tengah, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta bahasa dan sastra daerah berusaha menjaga dan melestarikan bahasa daerah yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah. Langkah konkretnya seperti yang dilakukan oleh tim Analis Kata dan Istilah Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan penyusunan kamus Dwibahasa Melayu Waringin-Indonesia dan kamus Dwibahasa Dayak Katingan-Indonesia. Penyusunan kedua kamus tersebut dilakukan sebagai upaya pengimplementasian amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Konsinyasi Prapenerbitan Kamus Dwibahasa Melayu Waringin-Indonesia dan Kamus Dwibahasa Dayak Katingan-Indonesia dengan para pakar dilakukan pada Selasa s.d. Jumat, 18—21 Agustus 2020, di Hotel Aquarius. Konsinyasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menghasilkan kamus yang tervalidasi. Para pakar diharapkan dapat memberi masukan dan saran yang dapat menjadi bahan perbaikan terhadap kedua kamus tersebut. Kegiatan yang dihadiri 24 peserta tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. I Wayan Tama, M.Hum. Dalam sambutannya, Drs. I Wayan Tama, M.Hum. menyampaikan bahwa dengan  konsinyasi ini diharapkan kontribusi dari pihak terkait demi penyempurnaan kamus yang akan diterbitkan.

Elisabet Ebta Kartini, S.Pd., ketua tim pengampu konsinyasi ini, menyampaikan bahwa penyusunan kedua kamus dwibahasa tersebut telah melalui serangkaian tahapan, seperti pengumpulan lema, penelaahan, dan analisis data secara bertahap dan berkesinambungan. Pengambilan data dilakukan secara langsung ke daerah, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Katingan. Bahasa Melayu Waringin dituturkan oleh masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, bahasa Dayak Katingan adalah bahasa yang dituturkan oleh masyarakat Kabupaten Katingan. Kedua bahasa tersebut hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah sehingga menjadi identitas masyarakat Kalimantan Tengah.

            Bahasa daerah adalah bagian dari kekayaan bangsa yang penting untuk dijaga dan dilestarikan agar tidak tergerus oleh zaman. Kamus dapat menjadi dokumentasi yang menunjukkan eksistensi bahasa daerah yang hidup di Kalimantan Tengah. Penerbitan kamus Dwibahasa Melayu Waringin-Indonesia dan kamus Dwibahasa Dayak Katingan-Indonesia ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti menjadi acuan dalam muatan lokal di sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *