Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari setiap badan publik. Oleh karena itu, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 29 Maret 2023 yang bertanggung jawab menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, mengamankan, dan memberikan informasi terbuka bagi masyarakat dalam layanan kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Kalimantan Tengah secara sederhana, cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.