Profil PPID

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari setiap badan publik. Oleh karena itu, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 29 Maret 2023 yang bertanggung jawab menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, mengamankan, dan memberikan informasi terbuka bagi masyarakat dalam layanan kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Kalimantan Tengah secara sederhana, cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas memberikan layanan informasi publik,.  Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian,  pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk melaksanakan layanan informasi publik secara sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dilakukan berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda untuk Tahu.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah,

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.

ttd
Drs. Muhammad Muis, M.Hum.