Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi Publik

1.      Pemohon informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, posel, telepon atau datang langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah;

2.      Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah beralamat di Jl. Tingang Km 3,5, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah;

3.      Pemohon informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi yang terdapat pada laman PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dan memberikan salinan identitas diri/organisasi;

4.      Pemohon informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi;

5.      Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan;

6.      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama sepuluh (10) hari kerja dan dapat ditambah tujuh (7) hari kerja;

7.      Jadwal pelayanan informasi:

a.      Senin—Kamis     : 07.30—12.00 WIB dan 13.00—16.00 WIB

b.     Jumat                   : 07.30—11.30 WIB dan 13.00—16.30 WIB

 

8.      Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya. Namun, apabila ada dokumen yang harus dibuat salinannya dan atau digandakan menggunakan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.