1. Pemohon informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, posel, telepon atau datang langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah beralamat di Jl. Tingang Km 3,5, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah;
3. Pemohon informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi yang terdapat pada laman PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dan memberikan salinan identitas diri/organisasi;
4. Pemohon informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi;
5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan;
6. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama sepuluh (10) hari kerja dan dapat ditambah tujuh (7) hari kerja;
7. Jadwal pelayanan informasi:
a. Senin—Kamis : 07.30—12.00 WIB dan 13.00—16.00 WIB
b. Jumat : 07.30—11.30 WIB dan 13.00—16.30 WIB
8. Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya. Namun, apabila ada dokumen yang harus dibuat salinannya dan atau digandakan menggunakan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.