1. Pemohon informasi menyampaikan pengajua keberatan dalam permohonan informasi publik kepada PPID melalui surat, posel, telepon atau datang langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah beralamat di Jl. Tingang Km 3,5, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
3. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
4. Sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh pada laman PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.
5. Dalam waktu maksimal tiga puluh (30) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut.
6. Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.
7. Jadwal pelayanan informasi:
a. Senin—Kamis : 07.30—12.00 WIB dan 13.00—16.00 WIB
b. Jumat : 07.30—11.30 WIB dan 13.00—16.30 WIB.