Sejarah

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 227/O/1999, tanggal 23 September 1999, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bahasa, dibentuklah Kantor Bahasa Palangkaraya. Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 156/O/2003, tanggal 17 Oktober 2003, tentang Perubahan Kantor Bahasa Palangkaraya menjadi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, nomenklatur Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah resmi digunakan.