Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 227/O/1999, tanggal 23 September 1999, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bahasa, dibentuklah Kantor Bahasa Palangkaraya. Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 156/O/2003, tanggal 17 Oktober 2003, tentang Perubahan Kantor Bahasa Palangkaraya menjadi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, nomenklatur Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah resmi digunakan.