Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, memiliki struktur organisasi sebagai berikut.
