Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa berisi informasi tentang kedudukan, tugas dan fungsi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berikut.

Kedudukan

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Tugas

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.

Fungsi

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya;
  3. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya;
  5. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  6. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya; dan
  9. pelaksanaan urusan administrasi.

BALAI BAHASA
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 2
(1) Balai Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
(2) Balai Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 3
Balai Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
b. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya;
c. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
d. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya;
e. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
f. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.